TRIBUNTANGERANG.COM - Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Rafael datang sekira pukul 10.00 WIB bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dia nampak mengenakan kacamata berbingkai hitam, kemeja putih, dan celana panjang hitam.
Tak ada satupun kalimat yang dilemparkan Rafael. Matanya lurus ke depan tanpa memandang satupun kamera yang menyorot kepadanya.
Baca juga: Potret Rumah Adik Kandung Rafael Alun Trisambodo di Tangsel, Penyidik KPK Bawa Dokumen dari Rumah
Dia nampak berusaha mengalihkan pandangannya dan sesekali menunduk ke bawah.
"Pak Rafael sehat?," tanya awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
Namun alih-alih menanggapi, Rafael memilih masuk ke ruang sidang Kusumah Atmadja tanpa memberi respon apapun.
Sidang dimulai pada pukul 10.23 WIB dengan dimimpin oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Sementara Hakim Anggotanya terdiri atas Panji Surono dam Jaini Basir.
"Terdakwa sehat?" tanya Hakim Suparman kepada Rafael usai pemeriksaan berkas kuasa hukumnya.
"Sehat Yang Mulia," jawab Rafael Lugas.
Baca juga: Ipar Rafael Alun Trisambodo Sempat tak Izinkan Penyidik KPK Geledah Rumah di Tangsel
Setelah itu, sidang berlangsung dengan pembacaan berkas perkara Rafael oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Rafael disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
Selain itu, KPK juga meyakini jika ayah tersangka penganiayaan David Ozora itu melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2011-2023, dengan total mencapai Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp 22 miliar), serta 937 ribu dolar AS (sekitar Rp 14,3 miliar).
Untuk informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Gaji Penjaga Rumah Kontrakannya Rp 1,4 Juta per Bulan di Meruya Jakarta Barat
Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora.
Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.
Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael.
Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.
Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.
Baca juga: Nama-nama Saksi Kunci Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, Bongkar Modus ke Penyidik KPK
Selanjutnya, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (m40)