2 Pengedar Narkotika di Tangerang Diringkus BNN Banten, 12 Kg Sabu Berhasil Diamankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu-sabu

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dua orang pengedar narkotika berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigadir Jenderal Rohmad Nursaid mengatakan, dua pengedar narkotika jenis sabu itu berinisial HS (46) dan B (46) dibekuk pada Rabu (6/9/2023) kemarin.

"Ke dua pelaku pengedar sabu itu adalah warga Tangerang, yakni HS dan B merupakan warga Aceh," ujar Brigjen Rohmad Nursaid, Kamis (7/9/2023).

Lebih lanjut Rohmad menjelaskan, dari tangan pelaku didapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12.870 kilogram (kg).

Baca juga: Pengedar Narkoba di Parung Jaringan Sumatera Diciduk, Modus Pengiriman dengan COD

Saat diamankan, belasan kilogram sabu itu telah dalam kondisi dipaketkan dalam 11 kotak berbalut plastik hitam dan transparan.

"Barang buktinya yaitu 11 paket, salah satunya sudah dibuka, mungkin itu mau dipaket paket lagi," kata dia.

Saat ini, BNN Provinsi Banten tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pasalnya, ke dua pelaku itu diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang dan Ibukota DKI Jakarta.

Baca juga: Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota, Ribuan Butir Obat Disita

Oleh karena itu, penyelidikan dilakukan secara meluas guna memastikan ada atau tidaknya campur tangan kartel narkotika jaringan internasional dalam kasus ini.

"Berdasarkan hasil identifikasi awal, HS dan B merupakan pengedar jaringan baru yang berpusat di wilayah Aceh," tuturnya.

"Akan tetapi bisa juga ada keterlibatan jaringan narkotika dari luar negeri, maka dari itu kami sedang kembangkan," terangnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Juncto pasal 122 Juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Sumatera Selatan yang Sering Bertransaksi di Wilayah Kota Tangerang Diringkus

Menurutnya, modus yang dilakukan para pelalu dalam menjalankan aksinya mengedarkan narkoba dengan maping di jalanan dengan para pelanggan.

"Jika barang bukti ini dirupiahkan, uang yang dihasilkan dalam pusaran penjualan narkotika itu mencapai Rp 12 miliar," ucapnya

"Para tersangka pun terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun," jelas Brigjen Rohmad Nursaid. (m28)