Tak Ingin Ada PHK Massal, Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah membatalkan rencana penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Keputusan Pemerintah membatalkan penghapusan tenaga honorer sebagai upaya mencegah terjadinya emutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Batalnya penghapusan tenaga honorer ini juga disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

"Jadi soal honorer kan sudah beberapa kali disampaikan ya arahan pak presiden agar tak ada PHK masal, tak ada penurunan pendapatan, maka kita buat SE untuk segera dianggarkan kembali untuk tahun 2024," kata Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta dikutip Tribunnews.com pada Selasa (12/9/2023).

Baca juga: MULAI 2023 Tenaga Honorer Diganti Outsourcing, Kemampuan Karyawan Perusahaan Alih Daya Ditingkatkan

Terkait pembatalan penghapusan tenaga honorer, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada para kepala daerah dan kementerian lembaga agar menganggarkan kembali untuk tenaga honorer.

Azwar Anas mengatakan format mengenai tenaga honorer bakal dibahas pada pembahasan RUU ASN.

"Nah formatnya seperti apa, finalnya kita bahas RUU ASN, bulan depan sudah bisa kita sahkan," katanya.

Meski begitu, Azwar Anas menegaskan bahwa pengangkatan honorer baru telah dilarang.

Sehingga, tidak ada lagi kementerian, lembaga, maupun Pemda yang melakukan pengangkatan tenaga honorer.

"Kita melarang mengangkat honorer. Maka di RUU ASN, pengangkatan ASN tak hanya setahun sekali atau dua tahun sekali. Bisa saja tiap saat bila nanti diprediksi akan pensiun, di siklus itu akan ada pengangkatan ASN. Jadi dengan demikian tak seperti selama ini, bila kosong, diisi honorer," pungkas Azwar Anas. 

Baca juga: Pilar Saga Ichsan: Minta Swasta Ikut Mengurangi Angka Pengangguran setelah Tenaga Honorer Dihapus

Sebelumnya rencana penghapusan tenaga honorer sempat mencuat di tahun 2022 lalu, pegawai honorer pun dibuat gelisah dengan adanya kebijakan tersebut.

Rencana penghapusan tenaga honorer saat itu sebagai upaya penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM yang lebih profesional.

Hal ini sekaligus memperjelas aturan dalam rekrutmen dan kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR.

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK II) untuk ikut seleksi calon ASN.

 

(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)