Tenaga Kerja
MULAI 2023 Tenaga Honorer Diganti Outsourcing, Kemampuan Karyawan Perusahaan Alih Daya Ditingkatkan
Ketua Kadin Jakarta Timur Anta Ginting mendukung langkah pemerintah yang mengganti tenaga honorer dengan tenaga alih daya atau pekerja outsourcng.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, CAKUNG -- Rencana pemerintah yang akan menggantikan tenaga honorer dengan tenaga alih daya atau pekerja outsourcing mulai tahun 2023 dapat dukungan dari Kadin Jakarta Timur.
Menurut Ketua Kadin Jakarta Timur Anta Ginting, pihaknya mendukung langkah pemerintah yang mengganti tenaga honorer dengan tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.
Hanya saja ada beberapa catatan dimana para pengusaha alih daya untuk menerapkan sistem outsourcing yang sehat. Hal ini supaya mereka yang nantinya bekerja memiliki kualitas.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan para pekerja alih daya itu program pelatihan. Sehingga mereka nantinya bisa bekerja secara maksimal.
"Caranya menyediakan program pelatihan dari praktisi, program simulasi untuk meningkatkan kualitas kerja dan perilaku pekerja. Sehingga para pekerja terampil dan berkualitas," katanya, Senin (24/11/2022).
Baca juga: KABAR BAIK: Pasar Jaya Siapkan Minyak Goreng Murah di Seluruh Gerai Pangan
Baca juga: Mulai Hari Ini PTM 50 Persen Kembali Diterapkan pada Sekolah di Kota Tangerang
Anta Ginting menambahkan para pengusaha alih daya juga diharapkan meng-upgrade kemampuan karyawan melalui pelatihan singkat untuk bisa mendukung pelayanan di kantor pemerintahan.
Apalagi tugas yang akan dilakukan para pekerja alih daya merupakan pekerjaan-pekerjaan dasar seperti tenaga kebersihan dan keamanan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
"Dengan peningkatan kemampuan yang baik untuk karyawan, contohnya lewat training yang intensif secara online serta sertifikasi sesuai dengan kompetensinya," sambung Anta.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan penuntasan tenaga honorer ditargetkan selesai tahun 2023.
Baca juga: Pegawai Honorer Kelurahan di Kota Tangsel Lecehkan Siswi SMK Magang Sejak Bulan November
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada Pasal 99 ayat 1 disebutkan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah masih bisa tetap bekerja paling lama lima tahun.
Menurut Thahjo, nantinya hanya ada dua status pegawai pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tjahjo mengatakan nantinya para pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan, dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.
Baca juga: Wahidin Halim Bahagia Gaji Guru Honorer di Banten dari Rp 600.000 Naik Jadi Rp 4,5 Juta per Bulan
“Untuk kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” kata Tjahjo. (jhs)