Soal Kemungkinan Firli Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan SYL, Ini Kata Kabid Humas Polda Metro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai awak media di Polres Metro Tangerang Kota

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut tidak akan menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pemeriksaan itu dilakukan, untuk mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Status Tersangka SYL Dipastikan Tak Ganggu Penyidikan Pemerasan Pimpinan KPK

Kendati demikian Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko enggan menuturkan lebih lanjut perihal tersebut.

"Tidak berandai, apa yang belum dan akan dilakukan belum dapat kita sampaikan (terhadap publik)," ujar Kombes Pol Trunoyudo kepada awak media di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (12/10/2023).

"Tadi sudah kami sampaikan jangan berspekulasi (terlebih dahulu), tentu ini masih menjadi konsumsi dari penyidik," imbuhnya.

Selain itu ia juga mengaku belum mendapat informasi terkait penggeledahan yang dilakukan terhadap kediaman Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: KPK Bakal Selidiki Dugaan Aliran Dana ke Partai yang Dipimpin Surya Paloh

Diketahui penggeledahan tersebut dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/10/2023) lalu.

"Jangan berspekulasi apa yang belum dan akan dilakukan, karena kita selalu menyampaikan apa yang sudah dilakukan," kata dia.

"Sampai sekarang ini, konteksnya baru pada tahap pemeriksaan terhadap saksi," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.

Dengan demikian, ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga naik ke tahap penyidikan.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

"Dari hasil gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo dan Dua Pejabat Kementan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Meski telah dilakukan gelar perkara dan statusnya naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

Ade Safri menuturkan, pihaknya bakal mencari siapa tersangka dalam kasus itu.

"Selanjutnya, akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan," ucapnya.

"Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," tandasnya. (m28)