Dugaan Korupsi Kementan

SYL Ditangkap KPK di Apartemen Jaksel, Polda Metro Jaya Hari Ini Periksa Ajudan Firli Bahuri

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mentan Syahrul Yasin Limpo di Nasdem Tower.

TRIBUNTANGERANG.COM - Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah Apartemen Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam.

SYL ditangkap oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK, namun belum dilakukan penangkapan.

Pada Kamis (12/10/2023) KPK bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dengan alasan khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.

"Tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Tribunnews.com Kamis (12/10/2023) malam.

Diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri, jika penangkapan SYL sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: KPK Bakal Selidiki Dugaan Aliran Dana ke Partai yang Dipimpin Surya Paloh

Menurut Ali, ada alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.

Yakni seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Dalam konteks ini, tentu ada perkembangan sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberi ruang, waktu, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir," ujarnya.

Ada pun KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).

Kasdi sudah ditahan KPK, Rabu (11/10/2023) kemarin.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan Rabu kemarin.

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ajudan Firli Diperiksa

Halaman
123