"Namun tetap koordinasi dengan Polri kewilayahan," ucapnya.
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Kesabaran Megawati Diuji, Jokowi dan Gibran Hadir di Deklarasi Projo Pro Prabowo
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, penebalan pengamanan akan dilakukan jika situasi agak ramai.
"Bila ekskalasi di lapangan agak ramai, nanti (kepolisian) wilayah yang akan memberikan penebalan pengamanan," tuturnya.
Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon:
Pertama, Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
(Wartakotalive.com/M31/Tribunnews.com)