TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat supervisi terkait dugaan kasus pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Surat itu dikirimkan Polda Metro Jaya ke KPK untuk membantu proses pengusutan kasus yang dikaitkan melibatkan Firli Bahuri.
Hanya saja, walaupun surat tersebut sudah terima oleh KPK, namun rupannya KPK masih berupaya mempertimbangkan untuk membantu Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan jika pihaknya masih akan pikir-pikir terlebih dahulu atas permintaan yang diberikan Polda Metro Jaya ke KPK atas kasus itu.
"Iya kami sudah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Saat ini kami masih pertimbangkan permintaan tersebut," kata Nurul Ghufron kepada awak media, Sabtu (28/10/2023).
Baca juga: Dewas Akan Periksa Firli Bahuri dan Semua Pimpinan KPK Hari Ini
Berdasarkan Perpres 102 Tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi,
Bahwa dalam Pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa, "Supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait."
Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Ghufron, tujuan supervisi adalah guna mempercepat penanganan suatu perkara.
Menurut Gufron, di KPK, ada standar waktu yang ditetapkan sebagai perkara disupervisi, yakni perkara itu tidak berproses dalam waktu 2 tahun atau lebih.
"Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023, artinya baru 3 bulan," ujarnya
"Kami memahami Polda Metro Jaya meminta supervisi dalam kasus ini sebagai itikad transparansi agar proses hukum perkara ini akuntable. Untuk itu masih kami pertimbangkan karena kami pun memahami kebutuhan hukum segenap masyarakat yang memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntable," katanya.
"Namun kami harus tetap sesuai kewenangan dan prosedur hukum sesuai peraturan perundangan," ujar Gufron.
Baca juga: Pengacara Firli Beberkan Isi Pertemuan Ketua KPK dan Syahrul Yasin Limpo Sebelum Jadi Tersangka
Diberitakan, Polda Metro Jaya hingga kini masih menunggu respons dari pimpinan KPK terkait permintaan supervisi dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Meski begitu, polisi menegaskan penyidikan tidak akan terganggu meski nantinya pimpinan KPK terus mengabaikan surat permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tersebut.
"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan. Justru ini adalah bentuk transparansi penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim gabungan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).