Diketahui, surat supervisi tersebut telah dikirimkan Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Baca juga: Polisi Dikabarkan Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara
Namun, sepekan kemudian, penyidik Irjen Karyoto melalui penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mendorong surat supervisi itu agar segera direspons melalui Dewas KPK pada Rabu (18/10/2023).
Ade Safri menambahkan, hingga kini penyidik masih menunggu respons KPK terkait surat supervisi yang sudah dilayangkan tersebut.
Dia menegaskan, surat supervisi tersebut dibuat sebagai bentuk transparansi penyidikan kasus yang ada.
"Sampai saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari dua surat kami yang telah kami layangkan ke KPK RI untuk meminta supervisi penanganan a quo dari penyidikan saat ini yang tengah dilakukan. Artinya kita penyidik dalam melakukan penyidikannya kita sangat betul-betul menjunjung tinggi transparansi dari penyidikan yang dilakukan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)