Pimpinan KPK Diduga Memeras

Ketua KPK Berstatus Tersangka, Firli Rutin Setor LHKPN dan Cantumkan Kepemilikan Tanah di Lampung

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023," ujar Ade Safri.

Ade Safri memastikan penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pemerasan ini. "Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.

Firli Bahuri merupakan Ketua KPK yang kontroversial. Dia pernah ditegur karena menerima fasilitas berupa pemakaian helikopter untuk melakukan perjalanan pribadi.

Baru-baru ini Firli juga diduga menerima fasilitas berupa rumah di Jalan Kertanegara, Jaksel. Rumah itu disewa oleh Alex Tirta, pengusaha tempat hiburan malam Alexis. 

Harga sewa rumah tersebut mencapai Rp 650 juta per tahun. Uang sewa tersebut semuanya ditanggung Alex Tirta.

Penelusuran pada LHKPN Firli Bahuri, rumah di Jalan Kertanegara memang tidak ada dalam daftar tanah dan bangunan milik Firli.

Hal ini terlihat pada LHKPN terakhir yang dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023.

Pada dokumen tersebut, Firli Bahuri memiliki harta kekayaan sebesar Rp 22,8 miliar, tepatnya Rp 22.864.765.633.

Mayoritas kekayaan Firli berupa kas dan setara kas sebesar Rp 10,6 miliar. Berikutnya adalah tanah dan bangunan senilai Rp 10,4 miliar.

Sedangkan isi garasi Firli nilainya mencapai Rp 1,7 miliar.

LHKPN 3 Tahun Terakhir

Firli Bahuri rutin menyerahkan LHKPN yang kemudian dipublikasikan oleh KPK sehingga bisa dilihat oleh publik.

LHKPN Firli Bahuri dalam 3 tahun terakhir menunjukkan peningkatan nilai total kekayaan Firli.

Halaman
1234