Selain menangkap 6 pelaku tawuran untuk dimintai keterangan lebih lanjut, petugas juga mengamankan sebilah sajam jenis celurit.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 170, 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Pemeriksaan masih dilakukan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya dan mencari barang bukti lainnya," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (M28)