TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Panca Darmansyah (41), pelaku yang menewaskan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Panca merupakan orang tua dari ke empat yang ditemukan tewas menggenaskan di kamar mandi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi pun berhasil menggungkap fakta sebenarkan yang menyebabkan empat anaknya tewas mengenaskan.
Pengakuan Panca di hadapan polisi, jika ia membunuh anaknya dengan cara membekap mulut anaknya secara bergantian.
"Pengakuan daripada pelaku bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (8/12/2023).
Anaknya dibekak selama 15 menit hingga kehabisan nafas, hal ini dilakukan ke semua anaknya yang kehilangan nyawa mereka.
"(Korban dibekap) dalam keadaan sadar. Penyekapannya pakai tangan," ucap Bintoro.
Baca juga: Tak Ada Luka Tusukan, Empat Anak Tewas di Jagakarsa Ditemukan Luka Lebam Bagian Mulut dan Hidung
Peristiwa pembunuhan itu dilakukan Panca sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB atau selama 1 jam.
Panca kini dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Aksinya Direkam
Panca merekam sendiri aksinya saat melakukan pembunuhan.
Hal itu terungkap setelah polisi menemukan barang bukti berupa laptop dan handphone (HP) di rumah kontrakan pelaku, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan Panca sebelumnya merekam kejadian di rumah tersebut, sebelum dan saat membunuh empat anak kandungnya.
"Kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudari D," kata Bintoro.
Baca juga: Analisa Pakar Soal Tulisan Puas Bunda Tx for All di Lokasi Penemuan Empat Anak Tewas di Jagakarsa