Rian Mahendra, Juragan Bus MTI Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers PO Sembodo di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023). Dalam konferensi pers itu pihak Sembodo menyatakan telah melaporkan Rian Mahendra ke polisi atas dugaan melakukan penipuan.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengusaha bus Rian Mahendra tersandung masalah.

Setelah dipecat dari perusahaan bus Haryanto oleh ayahnya sendiri, Rian Mahendra mendirikan perusahaan bus PT Mahendra Transport Indonesia (MTI).

Kini, Rian Mahendra dilaporkan ke polisi oleh rekan bisnisnya. Rian dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Rian dilaporkan ke aparat hukum oleh pemilik PT Semesta Bolo Transindo, perusahaan yang mengoperasikan bus Sembodo.

Secara bersamaan, pihak Sembodo juga melaporkan Devi Marissa Suryani (DMS) selaku Direktur MTI ke Polda Metro Jaya, juga atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Direktur Utama Sembodo, Bambang H Winarto, didampingi kuasanya hukumnya telah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/11/2023).

Laporan tersebut diterima oleh polisi dan diberi nomor LP/8/6899/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

General Manager Sembodo Kisnanto H Pribowo mengatakan, RM dan DMS dinilai tidak pernah merealisasikan semua janji yang pernah mereka sampaikan kepada Bambang baik secara lisan maupun tertulis.

"Seluruh janji tersebut dinilai hanya sebagai iming-iming belaka," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya terjalin kerja sama antara Bambang dengan RM pada Mei 2023.

Saat itu, Rian Mahendra mengaku mempunyai perusahaan otobus yakni MTI dan seluruh legalitas yang mesti dimiliki sebuah perusahaan transportasi.

Namun Rian tidak memiliki bus.

RM butuh bus dan modal kerja.

Bambang kemudian setuju untuk menjajaki kerja sama dengan Rian.

Pada kesempatan berikutnya, Bambang dan stafnya menemukan dokumen yang disodorkan Rian Mahendra ternyata sangat lemah.

Halaman
123