Namun Bambang maupun pihak Sembodo belum pernah membatalkan perjanjian kerjasama maupun menganggap selesai perjanjian kerja sama dengan RM atau MTI.
Pada kesempatan yang sama, Komisaris PO Sembodo, Olive T Jozsef menyatakan MTI tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Olive mengaku pihaknya telah mengirimkan somasi kepada MTI.
"Dua kali somasi dilakukan pada 4 Oktober dan 20 Oktober 2023 namun tidak pernah ada balasan. Akhirnya PO Sembodo menempuh jalur hukum dengan melaporkan manajemen MTI ke Polda Metro Jaya karena kerugian yang dialami Sembodo cukup besar, yakni mencapai Rp 2,2 miliar," ungkap Olive.
Olive menambahkan, PO Sembodo juga merasa dirugikan karena adanya fitnah dari para netizen di media sosial terkait persoalan ini.
"Saya difitnah dan diserang netizen sampai saya sakit hati," kata Olive. (m37)