Anak Tewas di Jagakarsa

Panca Darmansyah, Tersangka Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa Bakal Tes Kejiwaaan Selama 14 Hari

Penulis: Nurmahadi
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah empat jenazah anak yang ditemukan di dalam kamar tempat tinggalnya, Jalan Kebagusan Jati Padang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023) sampai di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi. (ist)

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Panca Darmansyah (41), tersangka pembunuhan empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, masih menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, hingga 14 hari ke depan.

Meski harus menjalani pemeriksaan kejiwaan, secara fisik Panca sudah dinyatakan semakin membaik.

"Secara fisik menunjukkan semakin membaik, namun untuk pemeriksaan kejiwaan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan, untuk memantau bagaimana kesehatan yang bersangkutan," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Senin (11/12/2023).

Pemeriksaan kejiwaan yang disebut visum et psikiatrikum, akan dijalani Panca hingga 14 hari ke depan.

Setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan lanjut Yossi, Panca akan langsung ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi saat ini kami sedang terus berkoordinasi dengan pihak RS Polri, bahwa yang bersangkutan (Panca), saat ini mSih berada di RS Polri karena memang sedang dalam pemantauan, atau perawatan, khususnya dalam aspek kejiwaan," kata Yossi.

Baca juga: Polisi Tetapkan Panca Darmansyah Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Empat Anak di Jagakarsa

Diketahui sebelumnya, Panca membunuh empat anaknya berinisal , VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.

"(Dijerat) Pasal 338 jo 340 dan UU perlindungan anak," kata dia kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).

Atas aksinya tersebut lanjut Bintoro, Panca terancam hukuman seumur hidup, ataj hukuman mati.

"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.

Baca juga: Tak Ada Luka Tusukan, Empat Anak Tewas di Jagakarsa Ditemukan Luka Lebam Bagian Mulut dan Hidung

Sementara itu, polisi mengungkap cara Panca Darmansyah (41) membunuh empat anaknya, yang ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Panca ternyata melakukan pembunuhan dengan membekap mulut keempat anaknya secara bergantian.

Dimulai dari anaknya yang paling kecil berinisial AS (1), lalu anak ketiga A (3), anak kedua S (4), dan terakhir anak sulung VA (6).

"Bahwa memang benar yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian dimulai yang pertama paling kecil insial A, dilanjutkan A umur 3 tahun, selanjutnya anak korban yang ketiga 4 tahun dan terakhir anak korban tertua 6 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023) malam.

Halaman
12