Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan mengungkap peredaran narkoba jelang malam tahun baru.
Dari pengungkapan itu diamankan dua tersangka yaitu NHS dan ZE diduga jaringan pulau Sumatera dan Jawa.
Dalam aksinya kedua berupaya mengelabuhi petugas dengan cara dibungkus dengan paket biji kopi.
AKP Bachtiar Noprianto, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan mengatakan total ada sebanyak 27.3 kilogram ganja kering yang berasal dari Provinsi Aceh.
"Modusnya, transaksi narkotika jenis ganja berkedok paketan biji kopi untuk mengelabui petugas," katanya, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Dua Pengedar Ganjar Kering 27,3 Kg Ditangap Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan
Bachtiar menjelaskan, jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti tersebut mencapai Rp 200 juta.
Terbongkarnya kasus tersebut, Bachtiar mengklaim Polri menyelamatkan 20.000 jiwa pengguna pengguna.
Adapun kasus peredaran ganja terungkap berawal di Selasa (19/12/2023) lalu.
"Kami mendapatkan informasi akan ada transaksi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, namun transaksi bergeser ke wilayah JI. Danau Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Bachtiar.
Lalu, timnya pun melakukan pengawasan di daerah tersebut.
Baca juga: Inilah 2 Kecamatan di Tangerang Selatan yang Warganya Terbanyak Jalani Rehabilitasi Narkoba di BNN
Sekira pukul 17.00 WIB di hari yang sama, pengedar berinisial NHS pun berhasil ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 18.5 kilo.
"Kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan anggota berhasil menangkap ZE dengan barang bukti ganja sebanyak 8.8 kilo," ujarnya.
Kata Bachtiar, usai mengamankan dua pengedar dengan barang bukti, pihaknya mendapat informaai ganda dikirim dari Banda Aceh oleh seorang yang berinisial N.
N lalu ditetapkan di daftar pencarian orang.
"Adapun ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi dalam rangka merayakan menyambut Tahun Baru 2024," katanya.
Saat ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, hingga seumur hidup. (Raf)