Wiwin mengaku, masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga ada aktor intelektual yang menyokong kelompok pencuri spesialis kendaraan roda empat dan dua ini.
"Kelompok ini pemain lama, karena sudah terorganisir aksi kejahatan sudah terarah dan dilengkapi senjata api ada juga senjata tajam," pungkasnya.
Akibat hal itu, pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api
Kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 penadahan ancaman pidana 4 tahun.
(Tribunbanten.com/Ahmad Haris)