Gandeng Aparat Kepolisian, BP2MI Kejar Pelaku yang Jadi Calo Pemberangkatan PMI Ilegal

BP2MI bersama pihak kepolisian tengah menyelidiki sindikat pelaku yang hendak mengirimkan 10 PMI secara ilegal ke negara Timur Tengah.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, I Ketut Suardana. 
Laporan Wartawan,TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama pihak kepolisian tengah menyelidiki sindikat pelaku yang hendak mengirimkan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara Timur Tengah.
Pasalnya, calon PMI ilegal tersebut hendak diberangkatkan oleh agen travel ilegal yang tidak memiliki ketentuan resmi.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, I Ketut Suardana.
"Saat ini kami sudah menyampaikan pelaporan ke pihak Kepolisian Tangerang Kota terkait penyelundupan PMI ilegal, dan sebagai penyelidikan terhadap pelakunya," ujar Suardana, Kamis (25/1/2024).
Dalam penanganan kasus tersebut, BP2MI bersama aparat penegak hukum akan fokus dan komitmen untuk segera mengungkap para sindikat penyeludupan pekerja migran ilegal.
Terlebih, para PMI non-prosedural yang berhasil diungkap itu akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah diantaranya seperti, Arab Saudi, Dubai, Saudi Arab, Bahrain dan Uni Emirat Arab.
Adapun identitas dari 10 calon pekerja migran ini semuanya merupakan perempuan berumur kisaran 23 sampai 54 tahun dengan daerah berasal dari Provinsi Jawa Barat, Banten dan Lombok.
"Kami akan terus berupaya melakukan pencegahan terhadap praktik terkait sindikat penyeludupan PMI sebagaimana tertuang dalam undang-undang 18 tahun 2012 tentang perlindungan pekerja Indonesia," kata dia.
Menurutnya, upaya pencegahan pemberangkatan terhadap calon pekerja secara non-prosedural ini berawal atas adanya informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan orang secara ilegal.
Mendapati laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pengecekan ke sebuah tempat diduga sebagai rumah penampungan yang berada di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
"Setelah kami temukan dan tanya, mereka mengaku hendak berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo yang diduga berinisial AWS," tuturnya.
"Akan tetapi, pada saat pemeriksaan itu dia (calo) tidak berada di tempat," sambungnya.
Kepada petugas, para PMI yang diduga menjadi korban penempatan kerja secara ilegal itu mengaku diberangkatkan dan difasilitasi oleh salah satu perusahaan dengan janji bakal diberikan gaji sebesar Rp 4 juta bila bekerja di negara Timur Tengah. 
"Ada dua kemungkinan modus pelaku, baik itu dari media (medsos) atau dari teman-temanya yang sudah berangkat, makanya banyak jaringan yang diupayakan kita putus," terang I Ketut Suardana. (M28)
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved