Terungkap Kronologi Pelajar SMP Cabuli Bocah TK di Pinggir Kali Cipinang Cibubur

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi kasus pencabulan

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terungkap kronologi pencabulan yang dilakukan oleh pelajar SMP di Jakarta Timur terhadap seorang bocah berusia 6 tahun.

Aksi pencabulan itu terungkap setelah SH (14) pelaku berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Kejadian pencabulan tersebut terjadi di pinggir kali Jalan Bulak Ringin, kelurahan Cibubur, kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kejadian bermula saat PA tengah bermain dengan rekannya di samping kediamannya yang berada dekat kali Cipinang, yang merupakan lokasi kejadian.

Selanjutnya SH saat itu diketahui tengah mencari ikan di pinggir kali dan melihat PA bersama rekannya tersebut.

“Korban saat itu dipanggil pelaku, selanjutnya pelaku menurunkan celana yang dipakai oleh korban, pelaku pun langsung juga menurunkan celana yang dipakainya, dan setelah itu pelaku tidur telentang, dan selanjutnya pelaku mengajak korban untuk menaik di atas perutnya persis sekitar alat kelaminnya, dan kemudian menyuruh korban untuk menggosok-gosokkan alat kelaminnya di sekitar alat kelamin daripada pelaku,” kata Nicolas, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Bocah Korban Pencabulan Pria 70 Tahun Alami Trauma, Diungsikan ke Sepatan dan Sering Bicara Sendiri

Selanjutnya Nicolas menuturkan pihaknya telah menetapkan SH sebagai tersangka.

Nicolas mengatakan SH sebelumnya sudah resmi ditahan sementara di Polres Metro Jakarta Timur.

Namun dikarenakan pelaku masih dibawah umur, selanjutnya akan diarahkan pengurusan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.

"Pelaku sudah kami serahkan ke sentra handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Nicolas menuturkan SH terbukti melalukan pencabulan terhadap PA pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Hal itu diungkapkan SH saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Pelaku berusia 14 tahun dan korban usia 6 tahun. Keterangan yang diberikan oleh pelaku dan korban kepada penyidik, (pelaku mengaku) baru hanya pertama kali (melakukan aksi cabul)," lugas Nicolas. 

Baca juga: Polisi Beri Pendampingan Balita Korban Pencabulan Pria Lansia di Larangan Utara Kota Tangerang

Sebelumnya, Ketua RT 06/RW 03 Sumarno mengatakan saat dirinya mendapati informasi dari warganya atas perbuatan tidak mengenakan itu, ia kemudian mempertemukan pihak keluarga terduga korban dan terduga pelaku.

“Saya tidak mengetahui persis kejadiannya, tapi sesudah ada laporan ke saya dari warga ada kasus tersebut, langsung saya temui keluarga korban dan keluarga pelaku,” kata Sumarno, Rabu (24/1/2024).

Halaman
12