TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Teka-teki apakah Gubernur DKI Jakarta mendatang dipilih Presiden atau dipilih rakyat melalui pilkada mulai terjawab.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Gubernur DKI Jakarta akan tetap dipilih oleh rakyat. Bukan dipilih Presiden.
"Pokoknya dipilih oleh rakyat," ujar Sufmi Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya, sempat mengemuka narasi Gubernur Jakarta merupakan pejabat yang dipilih presiden.
Narasi itu muncul seiring pembahasan undang-undang yang mengatur Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota RI.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tersebut sempat menuai kritik karena salah satu poinnya berisi Presiden yang menunjuk Gubernur Jakarta.
Dasco mengatakan, DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Dia menyebut di dalam DIM RUU DKJ, Gubernur Jakarta disebut akan dipilih oleh rakyat.
"Kan gini, kita kan sudah sebelum kemarin sudah ngomong. Bahwa itu dipilih oleh rakyat. DIM-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," tuturnya.
"Tetap begitu, dipilih oleh rakyat," imbuh Dasco.
Beberapa waktu lalu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut terdapat poin pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang mengecohkan.
Mahfud meminta masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ.
"Ada satu isi yang di situ sangat mengecoh kalau saudara tidak hati-hati," ujar Mahfud di Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/3/2024).
Mahfud menjelaskan, isi rancangan aturan yang dimaksud ialah, DPR RI nantinya akan memilih dua nama yang akan menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.
Setelah memilih dua nama, DPR RI selanjutnya menyerahkan kepada Presiden untuk menentukan satu nama yang akan menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta.
Mekanisme pemilihan ini disiapkan setelah masyarakat menolak wacana sebelumnya, yakni Gubernur DKI Jakarta akan dipilih langsung oleh Presiden.
Menurut Mahfud, mekanisme pemilihan tersebut justru dapat membuka keran terciptanya praktik kronisme.
"Sekarang kesepakatan sementara itu nanti Gubernur DKJ akan dipilih dua nama oleh DPR lalu diserahkan kepada Presiden. Presiden tentukan satu. Ini berpotensi akan kronisme lagi," kata Mahfud.
Dengan demikian, Mahfud menyatakan bahwa Presiden tetap akan cawe-cawe atau ikut campur dalam memilih Gubernur DKI Jakarta, sekalipun dengan menerapkan mekanisme yang diatur di dalam RUU DKJ.
Karena itu, Mahfud meminta supaya masyarakat dan partai politik besar tetap menolak RUU DKJ.
"Masyarakat harus tetap menolak, ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe tidak jujur di dalam pemilihan Gubernur Jakarta," ungkap dia.
"Oleh sebab itu masyarakat harus mengawal dan saya berharap kepada partai-partai besar tetap menolak gagasan pemlihan kecuali pemilihan langsung seperti biasa. Itu harus kita kawal bersama untuk demokrasi dan keadilan kita," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com