Laporan WartawanTribuntangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Pria diduga dukun santet, Heriyadi ditetapkan menjadi tersangka karena kepemilikan senjata api tanpa ijin.
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut hingga menaikan status perkara dari penyelidikan kini naik menjadi penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi ketika dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
"Jadi perlu kami jelaskan bahwa terkait dengan penemuan senjata api yang ditangani penyidik Polsek Ciputat Timur untuk perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Yudhi.
Setelah dilakukan proses gelar perkara dikediaman pelaku Heriyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian setelah digelar perkara, saat ini H sudah dijadikan tersangka," kata Yudhi.
Hingga saat ini, Heriyadi masih ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Juga telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Ciputat Timur," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dukun Santet di Ciputat Tangerang Sebagai Tersangka
Sebelumnya diberitakan, seorang warga sekitar, Aat menceritakan kronologi penggerudukan rumah tetangganya yang diduga melakukan ritual perdukunan.
Kata Aat, awal mula tetangganya tercium sebagai seorang dukun santet, ternyata datang dari laporan istrinya.
Bukan tanpa alasan, dukun tersebut menyebut jika aksinya tersebut dilakukan untuk "Ngademin" atau membuat tentram.
"Pengakuan berdasarkan pertanyaan dari masyarakat itu dianggap buat ngademin, tapi pengerjaannya gak tau seperti apa," ucap Aat.
Menurut pengakuan Aat, ia melihat kondisi foto yang ada di kediaman H yang nampak tertusuk jarum di bagian matanya.
Ditemukan sekitanya 50 foto dengan orang yang berbeda-beda ada di kediaman dukun tersebut.
Baca juga: Sejumlah Jemaah Masjid di Ciputat Mengeluh Sakit, Ternyata Fotonya Ada di Rumah Terduga Dukun Santet