"Kedua pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor B-3660-CCD yang digunakan untuk aksi penjambretan langsung digiring menuju Mapolsek Tangerang guna pengembangan mendalam," tutur Zain.
Atas perbuatannya JD dan AF ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 KUHP yang menyebutkan bahwa pencurian dengan kekerasan dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
"Komplotan tersangka ini adalah spesialis jambret telepon seluler yang beraksi dengan mengincar korban wanita," kata Zain Dwi Nugroho. (m28)