TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dua belas nyawa pemudik melayang di Km 58 jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (9/4/2024).
Peristiwa ini sangat memilukan mengingat mereka berangkat ke tanah leluhur dengan segudang cerita indah.
Nahas, di km 58 mobil yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan dan terbakar. Seluruh penumpang tewas.
Di balik kecelakaan ini, ada sebuah pertanyaan besar, siapakah pemilik mobil tersebut.
Melihat nomor polisinya, mobil terdaftar di bagian Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Mobil tersebut juga mestinya membayar pajak kendaraan bermotor ke Pemprov DKI Jakarta.
Nyatanya, polisi tak bisa segera menemukan pemilik mobil tersebut.
Berdasarkan data awal, pemilik Gran Max yang terbakar adalah Yanti Setyawan Budidarma.
Yanti beralamat Jalan Duren Nomor 16 RT 03/09, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Nyatanya di alamat tersebut tidak ada seseorang bernama Yanti Setyawan Budidarma.
Di alamat tersebut hanya ada nama Setiawan Budidarma.
Setiawan Budidarma menegaskan di rumahnya tidak ada orang bernama Yanti Setiawan Budidarma.
"Saya tidak kenal yang namanya Yanti. Nama saya Setiawan Budidarma, alamatnya di sini," katanya saat ditemui di kediamannya, Senin.
Keanehan identitas pemilik Gran Max ini harus bisa dijelaskan oleh Regident Polda Metro Jaya.
Mobil Dijual