Amicus Curiae Tak Diatur dalam UU Pemilu, KPU Ajak Semua Pihak Hormati Idependensi Hakim MK

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Megawati menyampaikan pendapatnya terkait perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ini menuai polemik.

Pasalnya, amicus curiae tak dikenal dalam Peraturan MK maupun Undang-Undang Pemilu.

Hal ini dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat dalam kasus sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Menurut KPU, UU Pemilu maupun Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tidak mengenal istilah amicus curiae.

"Dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Rabu (17/4/2024).

KPU menyampaikan kehakiman MK sebagai sosok independen perlu dihormati, khususnya saat para hakim menjalankan Rapat Permusyawaratam Hakim (RPH) untuk selanjutnya membacakan putusan pada Senin, 22 April 2024.

"Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ujarnya.

"Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae)," sambungnya.

Pendapat serupa juga muncul dari Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut bahwa amicus curiae hanya berlaku pada pihak ketiga atau yang tidak berkepentingan dalam sidang tersebut.

"Amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan. Namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung (dengan putusan MK)," ucap Dasco.

Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni’matul Huda, menyebut posisi Megawati sebagai ketua partai yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak cocok untuk mengajukan amicus curiae.

Sebab, surat pendapat hukum tersebut hanya dapat diajukan oleh pihak ketiga.

"Memang dalam tulisan itu (amicus curiae) beliau (Megawati Soekarnoputri) menyebut sebagai warga negara Indonesia, tapi pemohon dalam sengketa pilpres salah satunya dari 03 yang didorong PDIP dan beliau ketuanya," papar Ni’matul.

Halaman
12