7. Minggu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB
8. Jadwal di lokasi tertentu bisa berubah sewaktu-waktu
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
1. Surat keterangan sehat
2. Surat keterangan psikologi
3. Fotocopy e-KTP
4. Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
1. SIM A Rp 80.000
2. SIM B I Rp 80.000
3. SIM B II Rp 80.000
4. SIM C Rp75.000.
Alur Perpanjangan SIM: