1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM
Sumber: Satlantas Polres Tangerang Selatan