Belum pernah menjabat sebagai:
1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;
2. Dihapus; atau
3. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;
Meski begitu, Dody enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait gagasan duet Anies dan Ahok. Menurutnya, dalam aturan sudah dijelaskan terkait syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
"KPU DKI tidak berkomentar terkait bakal pasangan calon ya, tapi menjawab terkait regulasi atau ketentuan yang mengatur tentang hal tersebut," jelas Dody.(m27)