TRIBUNTANGERANG.COM - Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan mendadak menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Caleg terpilih dari PKS ini ditangkap karena kasus narkoba. Sofyan ditangkap setelah buron selama tiga pekan.
Sofyan sendiri merupakan caleg pendatang baru yang meraih 4.252 suara, berkat suaranya yang tinggi itu ia lolos untuk menduduki kursi dewan. Ia juga akan dilantik pada September 2024 mendatang.
Meski diharapkan warga menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang untuk dapat mewakili suara rakyat, ternyata Sofyan merupakan bandara narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jika Sofyan ditangkap karena memiliki peran sebagai pemodal hingga pengendali narkoba.
Bahkan yang mengejutkan, jika Sofyan merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucapnya, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba
Penangkapan Sofyan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba ini dilakukan setelah pihaknya mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram.
Sebelum mendapati sosok Sofyan, polisi melakukan penangkapan awal terhadap tiga orang yaitu RY, SR, dan IA.
Peran ketiga orang pelaku tersebut adalah sebagai kurir di mana mereka diminta untuk bawa keluar sabu dari Aceh.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," tutur dia. (m31)