Berita Daerah

Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba

Seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang dikabarkan ditangkap Bareskrim Polri karena kasus narkoba.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Caleg terpilih bernama Sofyan ditangkap setelag buron selama 3 pekan. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa pun membenarkan terkait penangkapan itu. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang dikabarkan ditangkap Bareskrim Polri karena kasus narkoba.

Caleg terpilih bernama Sofyan ditangkap setelag buron selama 3 pekan. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa pun membenarkan terkait penangkapan itu.

"Benar ditangkap. Caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Brigjen Mukti Juharsa, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: 3 ASN Pemprov Maluku Utara Keciduk Pakai Narkoba, Kini Diamankan di Polda Metro Jaya

Diungkapkan oleh Brigjen Mukti Juharsa, dari penangkapan itu, ditemukan 70 kilogram sabu. Sebelum ditangkap pada Sabtu (25/5). Menurut Mukti yang bersangkutan melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu.

Tim yang berada di lapangan terus berupaya menelusuri pergerakan dari Sofyan selama tiga pekan itu. Beruntuk jejak Sofyan dapat terendus, hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Medan.

"Target sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," jelasnya.

Baca juga: Ada Pabrik Narkoba di Bali, Pakar Pariwisata Beri Tips Hapus Perilaku Wisatawan Mafia!

Hingga saat ini Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. Sofyan kini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Besok siang dari Medan diterbangkan ke Jakarta," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved