Korupsi Timah

Kejagung Temukan Profiling Febrie Ardiansyah di HP Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung  Republik Indonesia memastikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah dikuntit oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Pernyataan itu dilontarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

"Bahwa memang benar ada isu bukan isu lagi fakta penguntitan di lapangan," katanya.

Pasca pengamanan anggota Densus 88, pihak Jampisus membawa penguntit tersebut ke Gedung Kejaksaan Agung. Oknum penguntit itu kemudian diperiksa dan diketahui merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.

"Kemudian dilakukan suatu pemeriksaan lebih lanjut dibawa ke kantor Kejaksaan Agung ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri," ujar dia. Setelah ditelusuri, oknum penguntit tersebut juga diketahui sudah melakukan profiling terhadap Jampidsus.

Baca juga: Menkopolhulkam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri di Tengah Rumor Densus 88 Kuntit Jampidsus

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling daripada Pak Jampidus," ujar dia.

Dikutip dari Kompas.id, dua orang anggota Densus 88 diduga membuntuti Jampidsus Kejagung ketika hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.

Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie. Salah seorang di antaranya pun tertangkap. 

Baca juga: Setelah Ramai Dikuntit Densus 88, Kini Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Diseret ke KPK

Febrie Ardiansyah sebelumnya mengatakan persoalan ini sudah diambil alih Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan telah menjadi persoalan kelembagaan.

"Jadi kalau mengenai tadi kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan," kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Febrie menegaskan hal ini bukan lagi menjadi persoalan pribadi sehingga enggan berkomentar lebih jauh. Oleh karena itu, ia pun meminta hal tersebut ditanyakan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.

"Sehingga ini harus secara resmi disampaikan. Nanti setelah ini selesai. Silakan ditanya langsung ke kapuspenkum yang sudah mendapat arahan dari Kejaksaan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com