"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.
"Sementara untuk korban masih mendapatkan perawatan medis dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah kota Tangerang," ungkapnya.
Menurut Zain, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berperan membuat KTP palsu untuk korban, pemeriksaan terhadap penyalur dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban yang berinisial LA.
Terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
"Akibat perbuatannya tersangka J bin A terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," ucapnya.
"Sementara status terhadap majikan korban baru akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam lebih lanjut," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m41)