Berita Daerah

Kecurigan Publik Soal Sukolilo Kampung Penadah Terbukti, Polisi Bidik 3 Lokasi yang Bakal Dirazia

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Netizen Bagikan Foto Google Maps yang Memotret Motor di Sukolilo Pati Tak Pakai Plat Nomor

TRIBUNTANGERANG.COM - Kecurigaan publik soal Sukolilo, Pati, Jawa Tengah yang disebut sebagai kampung penadah rupanya mulai terkuak.

Setelah sebelumnya wilayah Sukolilo di Google Maps diubah dengan nama-nama negatif, kini muncul rekaman Google Maps jika banyak kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor.

Tentu ini menjadi kecurigaan publik jika wilayah tersebut banyak kendaraan-kendaraan bodong, apalagi beberapa waktu lalu polisi berhasil mengamankan puluhanan kendaraan bodong di wilayah tersebut.

Unggahan tersebut dibagikan juga oleh akun Instagram @lowslowmotif pada Sabtu (15/6/2024).

Terlihat pada video tersebut, banyak kendaraan yang berkeliaran di jalan raya tidak dilengkapi pelat nomor.

"Netizen bagikan capture Google Maps, banyak kendaraan motor di Sukolilo yang tidak menggunakan plat nomor," tulis keterangan pada unggahan tersebut seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/6/2024).

 "Kenapa PLAT NOMOR BELAKANG Sering tidak terpasang????" tulis pemilik akun @indrabagus688.

"Sindikatnya kira-kira sudah sampai tingkat mana dah kalau kyk gini," tulis pemilik akun @puraditok.

"Fix barang haram semua min," tulis pemilik akun @rifallpratamaa.

Baca juga: Selebgram Asal Pati Teyeng Wakatobi yang Viral Soal Sukolilo Pati Kini Muncul Minta Maaf

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB alias pelat nomor.

Adanya pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi.

Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Lagi Enam Pengeroyok Bos Rental Mobil di Pati, Total Sudah 10 Tersangka

Belum lama ini, Kabupaten Pati menjadi viral setelah kejadian pemilik rental mobil yang dibunuh oleh warga setempat yang ingin mengambil mobilnya yang diketahui berada di daerah Pati.

Halaman
12