Kasus tersebut menyulut banyak reaksi dari pemilik rental lainnya yang menolak jika ada yang menyewa mobilnya untuk ke daerah Pati.
Polisi Targetkan 3 Lokasi
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menyita 33 sepeda motor dan 6 mobil bodong di Kecamatan Sukolilo, Tambakromo, dan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman soal temuan tersebut.
"Jadi tidak hanya Sukolilo, ada tiga kecamatan yang kita sisir," jelas Luthfi saat ditemui di kantornya, Sabtu (15/6/2024).
Dia menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut sudah dibawa oleh pihak kepolisian. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Nanti, sabar," kata dia.
Baca juga: Penampakan Wilayah Sukolilo Pati di Google Maps Mendadak Heboh, Ada Tagging Sarang Bandit
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan, polisi masih melakukan pendalaman terkait dengan pelaku.
"Sementara masih dalam pendalaman," ujarnya.
Barang bukti berupa kendaraan tanpa identitas tersebut sudah dibawa oleh pihak kepolisian.
"Yang disita kendaran motor dan mobil yang tak ada surat lengkap alias bodong," jelas Satake.
Dia belum bisa memastikan lokasi tersebut menjadi tempat sarang penadah mobil bodong atau tidak. Saat ini tim gabungan masih di lokasi.
"Nanti masih proses," paparnya.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News