TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Polda Jawa Barat tidak hadir, sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan batal digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan batal digelar karena mangkirnya Polda Jawa Barat.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengaku kecewa terkait ketidakhadiran Polda Jabar.
"Jujur kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Padahal kami sangat berharap dari pihak Polda Jabar hadir pada hari ini," kata dia lewat tayangan di KompasTV.
Niko menduga ada kesengajaan dari pihak kepolisian terkait hal ini.
Dengan tujuan agar kasus Pegi Setiawan dinyatakan P21 (lengkap) Sehingga gugatan praperadilan akan digugurkan.
Oleh karena itu, ia pun berharap agar jaksa bersikap objektif dalam menangani kasus ini.
"Kami meminta jaksa bersikap objekitif dalam melihat perkara ini. Biarkan sampai putusan praperadilan ini selesai, barulah kita melihat," ujar dia.
Diketahui, Pegi Setiawan melalui pengacaranya lantas mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.
Ia melakukan perlawanan atas atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.
Sidang terpaksa batal digelar. Padahal, majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah berada di ruang sidang.
Namun sidang urung digelar karena dari pihak tim Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam dalam sidang praperadilan hari ini.
Sidang pun akhirnya diundur dan akan digelar pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.
Pengacara Yakin Pegi Setiawan Bisa Menang
Yakin bisa bikin Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, pengacaranya punya senjata pamungkas.
Diketahui, sidang perdana Praperadilan yang diajukan kubu Pegi Setiawan itu dalam rangka menguji penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Lantas sejumlah senjata Pamungkas telah disiapkan kubu Pegi Setiawan untuk memenangkannya dalam sidang praperadilan.
Tony RM selaku salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan pihaknya akan mempertanyakan bukti kuat penyidik Polda Jawa Barat dalam menetapkan status tersangka tersebut.
Pasalnya, kubu Pegi Setiawan mengaku memiliki bukti otentik serta sejumlah keterangan saksi meringankan bagi Pegi Setiawan.
"Kenapa kami mempersoalkan Pegi Setiawan ini ditetapkan tersangka, karena Pegi Setiawan ini berada di Bandung saat malam kejadian.
Bukti lainnya yaitu kami ada saksi-saksi mulai dari Suharsono, Ibnu, itu kan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan memang ada di Bandung," kata Tony RM dikutip dari YouTube tvOne
Kubu Pegi Setiawan juga bakal menguliti Polda Jawa Barat tentang proses penetapan tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pasalnya, kubu Pegi Setiawan menilai adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat dalam proses penetapan tersangka.
"Kami melihat bahwa Polda Jawa Barat dalam menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan ini tidak didahului dengan pemeriksaan atau pemanggilan dia sebagai saksi ditingkat penyidikan," kata Tony.
Tak hanya itu, pihaknya pun mengaku akan mempergunakan putusan pengadilan terdahulu sebagai senjata melawan Polda Jawa Barat.
Sebab, kubunya meyakini jika Polda Jawa Barat juga menggunakan putusan pengadilan terdahulu pada kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky untuk menjerat Pegi Setiawan.
"Yang belum dikupas secara detail itu adalah putusan pengadilan itu menjadi bukti karena dasar itu yang pasti Polda juga pasti menggunakan putusan pengadilan," katanya.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News