6 Fakta Pegawai Koperasi Dibunuh saat Menangih Utang di Palembang, Korban Dicor Pemilik Distro

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Evakuasi jasad Anton Eka Saputra (kiri) pegawai koperasi yang dicor pemilik distro Anti Mahal di Palembang.

TRIBUN TANGERANG.COM, PALEMBANG- Seorang pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra tewas dibunuh pemilik distro di Palembang.

Korban dibunuh saat menangih hutang di Distro Anti Mahal di di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami milik Antoni.

Mayat Anton ditemukan dicor di kolam belakang distro. Pemilik Distro kini menghilang pasca terbunuhnya Anton.

Antoni dan dua rekannya yang satu di antaranya sudah tertangkap diduga menjadi otak pelaku pembunuhan Anton.

Berikut 6 fakta pembunuhan Anton Eka Saputra


1. Uang Korban Rp 30 Juta Hilang

Kasus pembunuhan Anton Eka Saputra, pegawai koperasi di Palembang kini mengungkap sejumlah fakta baru.

Diketahui, saat dibunuh, Anton tengah membawa uang sebesar Rp 30 juta.

Uang itu juga turut raib saat kejadian.

Hal itu diungkapkan oleh Jasmadi SH, kuasa hukum keluarga korban.

Diketahui, Anton Eka Saputra karyawan koperasi di Palembang tewas dibunuh lalu jasadnya dicor saat menagih utang ke nasabah.

Evakuasi korban pegawai koperasi yang dibunuh pemilik distro Anti Mahal di Palembang. (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)

Jasad korban dikubur lalu dicor di distro 'Anti Mahal' di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami yang merupakan milik pelaku Antoni (DPO).

Jasmadi mengatakan, dari informasi yang dia dengar, saat itu korban pergi ke distro tersebut untuk menagih utang yang nominalnya sekitar Rp 10 juta.

Selain itu, dikatakannya, saat kejadian korban sedang membawa uang puluhan juta.

Namun kini uang tersebut belum diketahui berada di mana.

Halaman
1234