Pembunuhan Vina Cirebon

Alasan Hakim Bebaskan Pegi: Tidak Ada Satu Bukti pun Pegi Pernah Diperiksa sebagai Calon Tersangka

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal, Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Eman pun memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.

Eman mengatakan bahwa tak ada bukti Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka kasus pembunuhan Vina.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.

Karenanya, Eman menyebut permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan

Baca juga: Ngak Pakai Lama, Anggota Komisi III DPR RI Minta Pegi Setiawan Dibebaskan: Namanya Harus Dipulihkan

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.

 Minta Pegi Segera Dibebaskan 

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polda Jawa Barat (Jabar) segera mengeluarkan Pegi Setiawan dari sel tahanan Polda Jawa Barat.

Selain itu, Trimedya Panjaitan juga mendesak Polda Jabar agar memulihkan nama baik Pegi Setiawan.

Pasalnya selain sudah sekian lama ditahan, Pegi Setiawan juga selama ini berstatus tersangka pembunuhan dan juga pemerkosaan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky di Cirebon di tahun 2016.

Permintaan itu diapungkan Trimedya merespons putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.

Halaman
123