Pembunuhan Vina Cirebon

Cuma Punya Motor, Ini Profil Hakim Eman Sulaeman, Pernah Vonis Berat Eks Wali Kota Bekasi dan Cimahi

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman.

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Eman memutuskan bahwa Pegi tidak bersalah di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini, Senin (8/7/2024).

Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan batal jadi tersangka pada Kasus Vina Cirebon karena tidak pernah diperiksa jadi calon tersangka.

Alasna itu pula yang membuat Eman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman

Seperti ini profil singkat dan sosok Hakim Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan itu berdasarkan bukti dan keterangan yang didapat selama sidang praperadilan digelar.

Eman Sulaeman merupakan seorang hakim yang bertugas di PN Bandung.

Baca juga: Kalah di Praperadilan, Polda Jabar Janji Bebaskan Pegi Setiawan: Kami Taat Hukum

Ia sudah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 atau selama 3 tahun.

Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.

Hakim berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai PNS di bawah Mahkamah Agung (MA) selama 24 tahun.

Hal ini diketahui dari NIP Eman Sulaeman yang diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.

Pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.

Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.

Baca juga: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Segini Besaran Ganti Rugi yang Bakal Diberikan

Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan.

Kariernya sebagai hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.

Pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Ia juga sempat bertugas di PA Indramayu dan PN Rote Ndao, NTT sebagai Ketua.

Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman berpindah dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul.

Jabatan itu terus diemban Eman Sulaeman hingga akhirnya pada 19 Juni 2021, ia pindah ke PN Bandung.

Kasus yang Pernah Ditangani Eman Sulaeman

Dari penelusuran Tribunnews.com, Eman Sulaeman sudah pernah menangani sejumlah kasus selama menjadi hakim di PN Bandung.

Baca juga: BREAKING NEWS: Caleg Gagal Asal Kota Tangerang Berinisial SA Ditangkap Gegara Narkoba

Di antaranya kasus korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Eman Sulaeman yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi.

Dia dianggap bersalah dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Eman Sulaeman menyebutkan, Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di PN Bandung, Rabu (12/10/2022).

Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.

Hakim juga memerintahkan agar harta Rahmat yang didapat dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk dirampas.

Belakangan diketahui, vonis Rahmat Effendi diperberat menjadi 12 tahun oleh PT Bandung. Dan kasasi yang diajukannya ke MA juga ditolak.

Selanjutnya, Eman Sulaeman juga pernah mengadili perkara suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna.

Ia menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Ajay.

Majelis berpendapat Ajay terbuksi secara sah dan meyakinkan telah memberi suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (10/4/2023).

Selain vonis pidana penjara dan denda, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.

Harta Kekayaan Eman Sulaeman

Eman Sulaeman juga termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Tercatat, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 294.031.507 atau Rp 294 juta.

Hal ini berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 2 Januari 2024.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Eman Sulaeman.

Ia memiliki dua bidang tanah di Pemalang dan Bogor senilai Rp 720 juta.

Di garasinya, Eman Sulaeman hanya memiliki satu motor.

Aset lain yang dimilikinya adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Andai tidak punya utang sebesar Rp 480 juta, total harta Eman Sulaeman adalah Rp 774 juta.

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Eman Sulaeman dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (15/6/2024):

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 6.500.000

MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 12.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 35.565.736

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 774.465.736

UTANG Rp 480.434.229

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 294.031.507

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com