TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polda Jawa Barat (Jabar) segera mengeluarkan Pegi Setiawan dari sel tahanan Polda Jawa Barat.
Selain itu, Trimedya Panjaitan juga mendesak Polda Jabar agar memulihkan nama baik Pegi Setiawan.
Pasalnya selain sudah sekian lama ditahan, Pegi Setiawan juga selama ini berstatus tersangka pembunuhan dan juga pemerkosaan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky di Cirebon di tahun 2016.
Permintaan itu diapungkan Trimedya merespons putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.
"Namanya harus dipulihkan," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).
Trimedya mengatakan, Polda Jabar juga harus memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.
"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.
Baca juga: Terima Kabar Pegi Setiawan Bakal Bebas, Hotman Paris: Mau Ngak Gue Traktir di Hotmen Ramen?
Dia pun mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.
Karenanya, Trimedya meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi.
"Peginya harus segera dikeluarkan demi hukum," ungkapnya.
Dalam putusannya, Hakim Eman mengatakan bahwa tak ada bukti Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka kasus pembunuhan Vina.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.
Karenanya, Eman menyebut permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.
Polda Jabar Janji Bebaskan Pegi Setiawan