TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Saat publik mengecam keputusan hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera Afrianti, Pengacara Razman Nasution justru memberikan pembelaan.
Razman Nasution mengungkapkan jika banyak publik yang beranggapan jika putusan hakim Erintuah Damanik ada permainan, bahkan tiga hakim disebut akan diperiksa atas putusan tersebut.
Padahal kata Razman, publik tak seharusnya buru-buru untuk menjustifikasi hakim Erintuah Damanik yang telah memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Jadi saya berharap lewat para pakar, jangan buru-buru menghukum, menjustifikasi hakim dari kasus saudara Ronald Tannur yaitu bapak Damanik" kata Razman saat bertemu awak media baru-baru ini.
Diungkapkan Razman, jika ada tiga hakim yang memutuskan perkara tersebut, jika masyarakat tak percaya dengan hakim maka artinya penegak hukum tak lagi dipercaya.
"Hakimnya 3 orang, dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim mengatakan bahwa saudara Ronald Tannur tidak bersalah dan dibebaskan, langsung ribut satu Indonesia, berarti kita sudah tidak percaya penegakan hukum" ujarnya.
Razman Nasution turut membandingkan keputusan hakim Erintuah Damanik dan Eman Sulaeman. Kata Razman berbanding terbalik respon publik dari dua hakim itu.
Eman Sulaeman yang memutuskan bebas Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon, justru dianggap dewa penyelamat oleh publik karena kejujurannya.
"Hakim Eman Sulaeman dianggap dewa yang turun ke bumi, padahal dalam faktanya, putusan Hakim Eman Sulaeman bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, pasal 2 ayat 3 bab 2, tentang larangan mengajukan PK atau larangan mengajukan putusan lain karena prapredilan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka setelah mendengar putusan hakim yang memberi vonis bebas Ronald Tannur.
Ahmad Sahroni mengungkapkan jika putusan hakim pada Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti sangat tidak profesional dan tidak berhati nurani.
Hal ini disampaikan oleh Ahmad Sahroni saat audiensi bersama kuasa hukum serta keluarga almarhum Dini.
"Setelah mendengar keterangan yang ada, saya makin emosi dengan vonis bebas dari hakim kemarin. Sakit itu ketiga hakimnya," kata Ahmad Sahroni dikutip Tribunnews,com, Senin (29/7/2024).
"PN Surabaya telah menunjukkan preseden buruk terhadap penegakkan hukum di Indonesia. Malu kami di Komisi III mendengarnya," lanjut Sahroni.
Sahroni menyakini jika tiga hakim telah melakukan permainan hukum atas vonis bebas Ronald Tannur, sebab keputusannya ini sangat jauh dari temuan bukti-bukti forensik.