TRIBUNTANGERANG.COM - Hakim Eman Sulaeman tengah menjadi sorotan publik setelah memutuskan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah di kasus Vina Cirebon.
Kini Pegi Setiawan yang sempat disebutkan sebagai DPO pelaku pembunuhan Vina Cirebon di tahun 2016 itu pun berakhir bebas setelah 43 hari mendekam di bui.
Sikap dan keputusan pria yang tercatat harta kekayaanya hanya Rp 294 juta melansir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHPKPN) menuai banyak pujian.
Bahkan terbaru, Ahli Hukum Mahfud MD juga menyampaikan pujian kepada pria kelahiran Karawang tahun 1975 itu.
Pujian ini disampaikan oleh Mahfud MD di Channel Youtube pribadinya yang diunggah pada Selasa (9/7/2024).
"Kasus itu sudah delapan tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi setelah film Vina sebelum tujuh hari itu sudah sangat tidak profesional. Dalam dakwaan jaksa yang disebut dalam putusan hakim disebut ada tiga orang buron kok tiba-tiba hanya satu dan yang dua menjadi fiktif dan Pegi diragukan itu orangnya,” jelas Mahfud MD.
Baca juga: Pegi Setiawan Mengaku Dibekap Kresek oleh Penyidik Sampai Tidak Bisa Bernafas saat Diperiksa
Kata Mahfud MD, keputusan hakim Eman Sulaeman sudah tetap membebaskan Pegi Setiawan dari sangkaan Polisi.
Sebab ada adagium yang terkenal di bidang hukum yakni lebih baik membebaskan 10 orang bersalah dibanding menghukum satu saja yang tidak bersalah.
Maka dari itu Mahfud MD memberikan hormat kepada hakim yang berani jujur. Mahfud MD juga memuji para pengacara Pegi Setiawan yang gigih membela kliennya.
Pun Mahfud MD memuji Polda Jawa Barat yang menerima keputusan hakim.
"Oleh karena itu saya tabiklah (hormat) kepada hakim yang memutus Pegi Setiawan di praperadilan dan dengan berani jujur dan kepada para pengacara yang gigih memperjuangkan Pegi Setiawan," ujarnya.
Meski Hakim Eman Sulaeman banyak mendapat pujian publik, namun ada beberapa pihak yang justru dikabarkan akan melaporkan Eman ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Pegi Setiawan Masih Berpeluang Dijebloskan ke Bui oleh Polda Jabar, Hotman Paris Ungkap Alasannya
Salah satu yang ingin melaporkan Eman yaitu Pengacara Razman Arif Nasution. Razman ingin melaporkan Eman karena dianggap keputusannya tidak menyelesaikan masalah.
"Ada 9 putusan yang dibacakan hakim Eman, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan dan penetapan lebih lanjut dan termohon berkenaan dengan tersangka atas pemohon dan termohon," ujar Razman Arif Nasution.
"Ini hakim paham hukum atau dia dukun, kok putusan lebih lanjut artinya ada putusan yang kedepan sudah tau faktanya seperti apa, kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," sambung Razman.