TRIBUNTANGERANG.COM - Pegi Setiawan bakal bebas setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan sidang praperadilan pada Senin (8/7/2024).
Mendengar kabar jika status tersangka Pegi Setiawan tidak sah, dan akan segera dibebaskan, Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea pun mengajak Pegi Setiawan bersama pengacaranya makan ramen bersama.
Hal ini disampaikan oleh Hotman Paris melalui unggahnya di akun instagram pribadinya pada Senin (8/7/2024).
"Saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan Praperadilan Hakim Pengadilan Negeri. Hallo Pegi mau ngak gue traktir di Hotmen Ramen, kalo Pegi dan pengacaranya ada waktu, Hotman mau traktir di Ramen Hotman di Jalan Satrio, yang kemarin juga Gibran makan di Hotmen Ramen di Kuningan," ucap Hotman Paris.
Seperti diketahui, jika Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Baca juga: Kalah di Praperadilan, Polda Jabar Janji Bebaskan Pegi Setiawan: Kami Taat Hukum
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Berapa Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan
Lantas bagaimana nasib Pegi Setiawan setelah status tersangkanya dianggap tidak sah, adakah ganti rugi yang diberikan?
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam aturan itu, terdapat ketentuan yang mengatur hak tersangka untuk mendapatkan ganti rugi atas penahanan yang salah.