24 Tahun Berkarier, Hakim Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Punya Rumah: Harta Cuma Rp294 Juta

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Eko Priyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangtua Eman Sulaeman, hakim tunggal gugatan praperadilan Pegi Setiawan, H Aneng (kiri) dan Tarwiyah saat ditemui Tribun Bekasi (Warta Kota Network) di rumahnya di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024).

"Tetangga saya banget, cuma beda lima rumah saja. (Hakim Eman) Memang anak tokoh di kampung ini," ujar Chatta.

Berbicara soal Eman, Chatta menilai Eman merupakan sosok baik meskipun pendiam. Eman, berbicara dan berinteraksi seperlunya saja dengan tetangganya.

Eman sering terlihat membaca buku di teras depan rumahnya.

"Orangnya kukuh pendirian, baik, pendiam dan disebut kutu buku juga. Saya sering lihat dia lagi baca buku," jelasnya.

Chatta pun membenarkan Eman bercita-cita menjadi hakim sedari remaja.

Alasan itu pula yang membuat Eman mengambil jurusan S1 hukum di Universitas Pasundan Bandung, Jawa Barat. 

"Saat interaksi juga kesan saya, orangnya kukuh, idealis, disebut introvert bisa. Maka sampai berhasil cita-citanya," katanya.

Chatta menambahkan, sejak awal Eman menjadi hakim dalam sidang praperadilan. Para tetangganya selalu antusias menyaksikannya di televisi.

Bahkan sewaktu sidang gugatan berlangsung, para tetangga dan keluarga menggelar nonton bareng layaknya pertandingan olahraga seperti sepak bola dan bulu tangkis.

H Aneng (kiri) bersama istri keduanya di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024) siang. H Aneng merupakan ayah Eman Sulaeman, hakim tunggal gugatan praperadilan Pegi Setiawan. (Tribun Bekasi/Muhammad Azzam)

Menurut Chatta, ada kebanggaan karena warga asli kampung mereka menjadi hakim yang masuk televisi nasional.

"Ditambah dinilai positif dan sesuai harapan memenangkan Pegi Setiawan," katanya.

Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya atas penetapan sebagai tersangka pelaku pembunuhan Vina, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut, Eman Sulaiman, dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.

Hakim tunggal itu juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

Halaman
1234