Eman Sulaiman Buktikan Hukum Tidak Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah, Susno Duadji: Harus Dipromosikan

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Tunggal Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman.

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji memuji hakim Eman Sulaeman.

Susno mengatakan Eman berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

Menurut Susno, Eman harus dipromosikan karena tak seperti hakim-hakim lain yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini.

Eman dinilai memiliki integritas dalam memutus perkara praperadilan tragedi pembunuhan Vina dan Eki ini.

Mampu mengadili sendiri perkara ini tanpa terpengaruh tekanan pihak luar.

Termasuk tekanan dari media, instansi, uang, atau bahkan kekuasaan.

“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan."

“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang enggak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat," ungkap Susno.

Lebih lanjut Susno menuturkan, keputusan Hakim Eman untuk membebaskan Pegi ini telah sesuai dengan harapan masyarakat.

Hakim Eman Sulaeman mendapat apresiasi dari berbagai pihak setelah membuat putusan dalam kasus praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan.

Pegi menggugat status tersangka pada kasus Vina Cirebon yang disematkan oleh pihak Polda Jabar.

Polda Jabar mengumumkan Pegi sebagai tersangka pada Minggu (26/5/2024), setelah ditangkap lima hari sebelumnya di Kopo, Bandung.

Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/7/2024), Eman mengabulkan seluruh tuntutan pihak kuasa hukum Pegi.

Alhasil, Pegi harus dibebaskan dari tahanan setelah ditangkap.

Satu pihak yang memuji sikap Eman dalam memutus kasus ini adalah 

Halaman
123