Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan Masih Berpeluang Dijebloskan ke Bui oleh Polda Jabar, Hotman Paris Ungkap Alasannya

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Pegi Setiawan-Hotman Paris

TRIBUNTANGERANG.COM - Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas dari kasus Vina Cirebon setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Preperadilan.

Meski status tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina Cirebon dianggap tidak sah oleh Hakim, namun Pegi masih berpeluang untuk kembali ditahan.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan meski Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus itu, namun Pegi disebut Hotman belum bebas secara substansi.

Sebab, menurut Hotman Paris dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024) kemarin, disebutkan ada pelanggaran hukum acara.

Maka jika penyidik maupun Polda Jawa Barat memperbaiki pelanggaran hukum acara, maka Pegi Setiawan masih berpeluang untuk kembali ditahan.

"Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Dipuji Mahfud MD Karena Bersikap Jujur, Razman Arif Nasution Justru Mau Laporkan Hakim Eman ke KY

Hotman Paris melihat jika sejuah ini penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi  secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.

"Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara," ujarnya.

Polda Jabar Bakal Evaluasui

Meski disampaikan Polda Jabar akan patuh akan hukum yang ada setelah kalah sidang praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar akan melakukan evaluasi terhadap penyidik.

"Kalau penanganan ini (kasus pembunuhan Vina Cirebon) tentu saja masih kami percayakan kepada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal PN Bandung diketahui mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Menurut jenderal bintang satu itu, Bareskrim Polri telah memberi asistensi serta masih terus memantau perkembangan kasus itu.

 "Terkait Kasus Pegi tentu saja kami sepakati kami akan melihat Polda Jawa Barat tentang penanganan yang sudah ada," ucapnya.

"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek.

Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kami dalami," sambung dia. 

Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi evaluasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: 24 Tahun Berkarier, Hakim Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Punya Rumah: Harta Cuma Rp294 Juta

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama, kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujar Djuhandani.

Namun, jenderal bintang satu tersebut belum dapat memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) salah tangkap atau tidak.

Djuhandani mengungkap gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan itu lantaran adanya persyaratan formil yang tak dipenuhi penyidik.

"Putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kami masih melihat, melihat sejauh mana proses yang ada," katanya.

"Karena kalau kami lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya, walaupun tetap kami pada prinsip adalah praduga tak bersalah," lanjut dia.

Minta Kapolda dan Penyidik Polda Jabar Dicopot

Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.

Tak hanya Kapolda Jabar, ia juga meminta Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dicopot.

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaanku kepada Kapolri."

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Iswandi melansir Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, penyidik dianggap sudah melakukan pelanggaran HAM kepada kliennya Pegi Setiawan.

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambah dia.

Baca juga: Keluar dari Sel Tahanan, Pegi Setiawan akan Laporkan Aep dan Sudirman karena Beri Keterangan Palsu

Putusan praperadilan Pegi juga, menurut Iswandi, bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

"Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tegasnya.

Iswandi meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi baik materil maupun imateril dan memulihkan nama baik kliennya tersebut.

"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," jelasnya.

Sementara itu, Kriminolog Unisba, Prof Nandang Sambas, menilai putusan hakim dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar sudah tepat.

"Ini praperadilan, bukan bicara tentang alat buktinya, tapi prosedur atau tahapan terkait dengan perolehan barang bukti atau alat buktinya itu," ujar Nandang, Senin (8/7/2024).

Menurut Nandang, penyelidikan dalam sebuah perkara menjadi pintu utama. Jika dari awal sudah ada kekeliruan, maka ke depannya akan keliru.

"Penangkapan Pegi itu kan nampaknya error in persona. Nama Pegi ada, tapi sosoknya yang mana. Kenapa terjadi seperti itu, karena saat menetapkan DPO-nya tidak memenuhi prosedur, menetapkan DPO itu diatur dalam Perkap (peraturan Kapolri)," katanya.

Terhadap kekeliruan ini, kata dia, penyidik Polda Jabar tidak akan dikenai sanksi karena dalam KUHP tidak ada yang mengaturnya.

"Dalam KUHP tidak ada sanski bagi penyidik yang melakukan penanganan perkara, ternyata perkaranya dianggap tidak benar, kecuali memang ditemukan pelanggaran yang masuk tindak pidana," ucapnya.

Sanksi berupa mutasi jabatan, kata dia, sangat mungkin diberikan kepada penyidik supaya ke depan lebih berhati-hati dalam melakukan penyelidikan.

"Mungkin nanti bisa saja sanksinya mutasi dan lain-lain, supaya lebih berhati-hati," katanya.

(Tribunnews.com/TribunJabar.id)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News