2. Meminta pihak DPC Gerinda untuk mempertimbangkan lencalonan Marshel Widianto sebagai kandidat Bacalon Wakil Walikota karena sangat bertentangan dengan aturan KPU no 8 tentang persyaratan Calon Kepala daerah.
3. Kami menduga ada kepentingan individual partai Gerindra atas utusnya Marshel Widianto sebagai wakil Walikota Tangsel, dan kami menduga kuat kepentingan ini tidak untuk kesejahteraan rakyat, melainkan hanya untuk kepentingan politik.
4. Mendesak KPU Tangsel segera ambil sikap dalam putusan dan tolak Marshel Widianto sebagai Bakal calon Wakil Wali kota Tangsel, karena tidak mencerminkan perilaku baik seperti pernah menjadi kurir narkoba, dan pernah melakukan tindak asusila (76 Vidio dan foto syur.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News