Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Tolak Lindungi 9 Orang Terkait Kasus Vina Cirebon karena Cenderung Menutup-nutupi

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor LPSK.

Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

2 Saksi Baru Minta Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menerima dua permohonon perlindungan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

LSPK kini melakukan pendalaman terakit permintaan perlidungan dua saksi baru tersebut karena kasus Vina Cirebon yang sangat dinamis.

Meski berkas kasus pembunuhan dengan tersangka Pegi Setiawan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun tetap saja ada muncul saksi-saksi baru.

Anehnya para saksi-saksi itu bermunculan setelah kasus Vina Cirebon muncul di layar kaca dan munculnya Hotman Paris sebagai pengacara Vina Cirebon.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah memberikan perlindungan terhadap 10 saksi dalam kasus pembunuhan ini.

“Sejauh ini masih 10 (saksi). Kemarin memang ada dua yang masuk lagi. Namun, kami belum telaah lagi, masih dalam proses itu,” ucap Sri saat ditemui di gedung LPSK, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2024).

Sri tak mengungkap identitas dua saksi baru yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Namun, ia menjelaskan, pihaknya masih mempertimbangkan permohonan dua saksi tersebut karena sifat kasus pembunuhan Vina yang sangat dinamis.

Selain itu, ada saksi yang sampai saat ini sulit dijangkau secara fisik oleh LPSK, meski statusnya dalam perlindungan.

“Jadi, mau tidak mau kami harus menunggu lagi proses tersebut. Kami masih terus berkomunikasi dengan saksi-saksi tersebut dan juga beberapa aparat penegak hukum (APH),” kata Sri.

Diberitakan sebelumnya, 10 orang pihak terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eki.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa para pemohon itu terdiri dari tujuh anggota keluarga Vina dan Eki, sedangkan tiga lainnya berstatus saksi-saksi yang mengetahui peristiwa yang terjadi pada 2016 tersebut.

“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” ujar Achmadi dalam konferensi pers, Selasa (11/6/2024).

Untuk diketahui, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun silam.

Halaman
123