Anak Anggota DPR Bunuh Pacar

Ahmad Sahroni Ikut Geram Atas Putusan Hakim Erintuah Damanik Kepada Ronald Tannur: Anda Memalukan

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni

TRIBUNTANGERANG.COM - Keputusan Hakim Erintuah Damanik yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti menjadi sorotan publik.

Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga turut mengungkapkan kekecewaanya atas vonis yang diberikan oleh mejelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Politisi Partai NasDem ini pun secara terang-terangan mengatakan jika hakim yang memberikan vonis Ronald Tannur sangat memalukan.

"Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!" kata Ahmad Sahroni.

Diungkapkan oleh Ahmad Sahroni jika bukti-bukti kasus tersebut sudah terbilang sangat jelas adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Baca juga: Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Gregorius Tannur karena Tak Ada Saksi dan Alkohol di Tubuh Korban

Bahkan Jaksa penuntut umum pun juga telah menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara, namun ia tak habis pikir dasar hakim memiliki memberikan vonis bebas terhadap terdakwa.

"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masak iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa," ucapnya.

Melihat adanya kejanggalan vonis itu, Ahmad Sahroni meminta Komisi Yudisial (KY) segera bergerak.

"Saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut," katanya.

"Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," imbuhnya.

"Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak," tegas politisi NasDem ini.

"Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” lanjut Ahmad Sahroni.

Kejagung Ajukan Kasasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak sepekat dengan keputusan Hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Rabu (24/7/2024) banyak hal yang dikesampingkan.

Kata Harli yang patut disorot yaitu terkait tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Padahal secara jelas, JPU memiliki bukti CCTV tindakan Ronald Tannur menganiaya Dini Sera Afriyanti.

Baca juga: Hasil Autopsi Tewas Dianiaya, Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur Karena Tak Cukup Bukti

Dalam rekaman CCTV tersebut, Ronald terlihat menganiaya Dewi dan melindasnya dengan mobil, namun Hakim justru tak mempertimbangkan hal ini atas vonis tersebut.

"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU, misalnya bukti CCTV," kata Harli dikutip Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Harli menambahkan, JPU masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini untuk menyusun memori kasasi. Jaksa disebut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun kasasi.

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Harli Siregar

Hakim Erintuah Damanik Dilaporkan ke MA

Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan hakim tersebut kepada Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).

Ketidakpuasan Dimas ketika Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.

Baca juga: Hotman Paris Soroti Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti: Kok Bisa?

Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Sementara dalam persidangan, Hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

 Hal itu dibuktikan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut silakan mengkaji lewat proses hukum," kata Hakim Erintuah Damanik saat membaca amar putusan.

(Tribunnews.com/Kompas.com/WartaKotalive.com)