TRIBUNTANGERANG.COM - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengaku dicecar 22 pernyataan saat klarifikasi perihal sosok inisial T yang disebut sebagai bos judi di Indonesia yang kebal hukum.
Benny Rhamdani mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (29/7/2024) untuk memenuhi undangan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri buntut pernyataannya soal insial T.
"Alhamdulillah, pemberian klarifikasi atas permintaan Bareskrim Polri sudah saya penuhi. Proses cukup lama sekitar 5 jam setengah terhitung dari jam 14.00 WIB," ucapnya.
"Kurang lebih tadi 22 pertanyaan dan saya sudah jawab dan sudah tanda tangani, tanda tangan saya tadi didampingi kuasa hukum," sambung dia.
Benny tidak mengungkapkan secara detail kepada awak media perihal sosok inisial T itu, namun kata dia semua perihal sosok tersebut sudah disampaikan oleh penyidik Polri.
"Terkait inisia T yang jadi pertanyaan semua pihak, dan proses klarifikasi sudah disampaikan tadi, silahkan nanti tanya ke penyidik," ujarnya.
Baca juga: Benny Rhamdani Mengaku Protes Saat Klarifikasi Soal Inisial T Bos Judi Online di Bareskrim Polri
Benny menyampaikan adanya misleading atau terjadinya penyesatan informasi atas pernyataannya soal pengendali judi online.
"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan media ada yang misleading dalam pemberitaan. Misalnya seolah-olah fokus BP2MI itu fokus judi online," kata dia.
"Padahal pidato saya dan juga yang disampaikan dalam rapat internal terbatas di Istana itu adalah tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang," sambung Benny.
Benny menekan bahwa apa yang disampaikannya saat itu sebenarnya tidak hanya satu inisial saja, sebagai contoh ia menyebut inisial S/J yang saat di DPO penempatan ilegal di Singapura, inisial AIP, RS, S, dan MN.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memanggil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani pada Senin (29/7/2024) hari ini.
Baca juga: Pantas Judi Online di Indonesia Sulit Diberantas, Sosok Inisial T Disebut Benny Rhamdani Kebal Hukum
Pemanggilan Benny ini terkait ucapannya bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T.
"Maka, langkah-langkah Polri dalam hal ini Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Umum, akan melakukan langkah-langkah untuk memanggil dalam hal ini terhadap Saudara Benny Rhamdani," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan.
"Yang akan dilakukan proses pemanggilan untuk klarifikasi informasi yang didapat tersebut pada tanggal 29 Juli 2024. Itu adalah hari Senin," sambungnya.
Trunoyudo menuturkan, adanya informasi itu akan dilakukan proses lebih mendalam oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.