Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan memastikan 268 orang disabilitas mental atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Widya Victoria mengatakan.
"Dari 2.342 pemilih disabilitas, ada 286 pemilih ODGJ atau gangguan mental,” ujar Widya di Serpong, Tangsel, dikutip Sabtu (21/9/2024).
Kata Widya, jumlah pemilih ODGJ di tersebut berkurang. Pada Pemilu 2024 tercatat ada sebanyak 558 pemilih. Jumlah menurun bukan tanpa alasan.
Widya mengatakan jika hal tersebut terjadi karena pemilih ODGJ terjadi karena banyak faktor, salah satunya sudah dinyatakan sembuh.
“Hari ini kita tetapkan itu ada 286 pemilih ODGJ. Jadi ada penurunan. Alasannya mungkin sudah sembuh atau mungkin sudah tidak memenuhi syarat (TMS) atau kondisi-kondisi tertentu,” kata Widya.
Lebih lanjut, Widya mengatakan jika para pemilih ODGJ memiliki hak suara untuk mengikuti pesta demokrasi yang diadakan.
"Para pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak yang sama dapat menyalurkan suara di Pilkada 2024 dengan warga negara yang lain,” ucapnya.
Diketahui, hak pilih yang diberikan kepada ODGJ sudah diatur dalam Putusan Mahkmah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.
Soal rincian jumlah, pasien ODGJ terbanyak ditemukan di Kecamatan Pondok Aren, 64 pemilih. Kemudian, disusul Pamulang sebanyak 59 pemilih. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News