Pilkada Tangerang Selatan

KPU Tangsel Nyatakan 110 DPS Hasil Perbaikan Dinyatakan TMS 

Pada tahap finalisasi yang kemudian rapat pleno di tingkat kota, kami menyatakan 110 pemilih sementara hasil perbaikan TMS

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Divisi perencanaan data dan informasi (Rendatin) KPU Tangsel, Widya Victoria. 
TribunTangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, BINTARO- Ratusan data pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap, Jumat, (20/9/2024).
Komisi Pemilih Umum (KPU) menggelar rapat rapat plenoterbuka pada penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Pilkada serentak 2024, Serpong, Tangsel.
Divisi perencanaan data dan informasi (Rendatin) KPU Tangsel, Widya Victoria mengatakan, hasil pemutakhiran daftar pemilih sudah tuntas di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Dari hasil pemutakhiran tersebut, KPU mendapatkan angka 1.058.198 daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). 
Widya mengatakan, 110 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 
“Pada tahap finalisasi yang kemudian rapat pleno di tingkat kota, kami menyatakan 110 pemilih sementara hasil perbaikan TMS," kata Widya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (20/9/2024). 
Adapun, rapat pleno terbuka penetapan DPT pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Pilkada serentak 2024 belum final. 
Soal DPSHP yang dinyatakan TMS, Widya mengatakan jika hal tersebut terjadi karna perubahan - perubahan seperti pindah datang dan pindah keluar domisili dan terdata telah meninggal dunia.
“Jadi ada pergeseran angka ketika DPSHP di tingkat PPK, sampai nanti menuju penetapan DPT,” ucap Widya. 
Jika diakumulasikan, selisih angka saat ini terjadi menjadi 1.058.088 pemilih sementara. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved